Postingan

Entri yang Diunggulkan

HAMIL DILUAR NIKAH BOLEHKAH MENIKAH ?

  الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”   (Alquran Surat An Nur:3) Lalu bagaimanakah hukum menikah dalam kondisi hamil? menurut ajaran islam menikah (ijab qobul) bagi wanita lajang dalam keadaan hamil adalah sah pernikahannya. dan tidak boleh bagi wanita bersuami yang dicerai saat hamil lalu menikah sebelum habis masa idahnya.  Pertama Pendapat Imam Abu Hanifah (madzhab Hanafi) dalam Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya : 1. Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak. 2. Pernikahan sah dengan syarat harus dengan l...